3. Klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III
Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Ada 10 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini, dan mereka memiliki peran masing-masing.
Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

Adapun mekanisme untuk menjaring para pasiennya, pelaku mempromosikan secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.
Baca Juga : Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (erh)
Baca Juga : Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
(Arief Setyadi )