Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Klinik Aborsi Ilegal yang Digerebek Polisi Sepanjang 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |08:00 WIB
Ini Klinik Aborsi Ilegal yang Digerebek Polisi Sepanjang 2020
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakpus. (Foto : Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

3. Klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III

Subdit IV Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Ada 10 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini, dan mereka memiliki peran masing-masing.

Klinik itu sendiri telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.

Polisi rilis pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. (Foto : Okezone/Muhamad Rizky)

Adapun mekanisme untuk menjaring para pasiennya, pelaku mempromosikan secara terbuka melalui website klinikaborsiresmi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Baca Juga : Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (erh)

Baca Juga : Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement