2. Praktik Aborsi Berkedok Klinik di Kawasan Senen
Subdit Dirkrimum Polda Metro Jaya membongkar kembali praktik aborsi di kawasan Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat pada bulan Agustus 2020.
Dalam penggerebekan di klinik sr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka. Para tersangka yang diamankan berinisial SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Adapun mereka punya perannya masing-masing, yakni enam tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat.

Empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Empat tersangka memiliki tugas untuk antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan tiga sisanya orang yang melakukan aborsi.
Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 Ayat (1) dan 349 KUHP serta Pasal 194 juncto Pasal 75 tentang kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU perlindungan anak.