JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32), yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Kita lengkapi berkas dahulu untuk kita mantapkan kembali unsur yang dijerat kedua pelaku, baik itu pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Mutilasi di Kalibata City
Menurutnya, disamping melakukan pemberkasan demi penguatan sangkaan pasal yang dikenakan pada dua tersangka, DAF alias Djumadil Al Fajri (26) dan LAS alias Laeli Atik Supriyatin. Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua orang pelaku itu.
"Kita rencanakan minggu depan, nanti kita periksa kejiwaan DAF," tuturnya.
Baca juga: Sepasang Kekasih Pelaku Mutilasi Sempat Nginep Bareng Jasad Rinaldi di Kalibata City
Dia menambahkan, sejauh ini, kondisi kejiwaan Fajri, yang melakukan mutilasi terhadap korban itu tampak normal. Namun, polisi harus memastikannya lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.