Baca Juga : Hukuman Tak Pakai Masker di Luar Rumah Masuk Keranda Mayat
Pepen pun mencontohkan dirinya, yang baru saja menghadiri repsesi pernikahan, semua tamu undangan menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, tetapi mereka masih berkerumun. "(Jadi) harusnya memang drive thru," ujar dia.
Diketahui, berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta tercatat sebanyak 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari klaster pernikahan di dua lokasi di Jakarta Timur, yaitu di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.