JAKARTA - Subdit Tipiditer Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), meringkus 3 pelaku penjual gading gajah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengtakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 22.15 WIB di Hotel Regensy Prengsewu, Lampung.
"Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penjual gading gajah," kata Pandra kepada Okezone, Kamis (24/9/2020).
Ketiga tersangka berinsial BT, TW, dan AS. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gading gajah.
"Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram," ujarnya.
Baca juga: Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)
(amr)