"Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram," ujarnya.
Baca juga: Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.