Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Penjual Gading Gajah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |12:42 WIB
Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Penjual Gading Gajah
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang  59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram," ujarnya. 

Baca juga: Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement