"Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram," ujarnya.
Baca juga: Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))