Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ribuan Iklan Internet Edarkan Obat & Makanan yang Dilarang

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |15:21 WIB
Ribuan Iklan Internet Edarkan Obat & Makanan yang Dilarang
Kepala BPOM Penny Lukito (Foto : Tangkapan Layar Youtube BPOM)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut ada 48 ribu link atau tautan yang mengedarkan obat, pangan olahan dan kosmetik secara ilegal di masa pandemi corona. Penjualan barang tersebut dilakukan secara daring.

"Telah teridentifikasi sekitar 48 ribu tautan yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan yang ilegal dan merupakan produk yang dilarang," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).

Penny menuturkan, sebanyak hampir 50 ribu tautan yang mengedarkan obat dan makanan ilegal itu terjadi pada Maret hingga September 2020 atau ketika wabah corona melanda Indonesia. Jumlah ini disebut naik 100 persen.

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan sepanjang tahun 2020 dalam semester I ini masa krisis pandemi, sudah ada peningkatan sampai 100 persen, jadi hampir dua kalinya dari kejadian dibanding tahun lalu," ungkap dia.

Baca Juga : Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement