Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Bekasi Capai Rp3,2 Miliar

Fahreza Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |16:09 WIB
Peredaran Obat Tradisional Ilegal di Bekasi Capai Rp3,2 Miliar
Kepala BPOM Penny Lukito (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

“Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omset miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjutnya.

Baca Juga : Cegah Penyebaran Corona saat Pilkada, Golkar Bentuk Satgas Protokol Kesehatan

Berdasarkan temuan ini, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 Jo. Pasal 91 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement