JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan operasi penindakan obat tradisional dan pangan ilegal di Rawalumbu, Bekasi, pada Rabu 23 September 2020. Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item dengan 78.412 pcs obat tersebut nilainya mencapai Rp3,25 miliar.
"Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pcs diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp3,25 miliar," ujar Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers secara virtual, Jumat (25/9/2020).
Menurut Penny, temuan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya gudang penyimpanan dan mendistribusikan produk obat tradisional dan pangan olahan ilegal.
Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran.
“Untuk sementara, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” jelas Penny.