Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Panggil 2 Kasubag Kejagung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |19:01 WIB
 Polri Panggil 2 Kasubag Kejagung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Karopenmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berencana memanggil dua Kepala Sub Bagian (Kasubag) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama kantor Korps Adhyaksa itu.

“Hari ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Kasubag PAM Info dan Kasubag Produksi Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2020).

 Baca juga: Jadi Saksi Kebakaran, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Pakai Detektor Kebohongan

Awi memaparkan, bahwa pada tanggal 24 September kemarin, penyidik gabungan telah melakukan rapat anlisa dan evaluasi (Anev) terkait proses penyidikan kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

 Kejagung

Selain itu, lanjut Awi, pihaknya sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melanjutkan pembahasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam kasus ini.

“Penyidik juga saat ini sedang melakukan melengkapi administrasi penyidikan. Menyusun laporan kemajuan terkait dengan perkembangan proses penyidikan, termasuk melanjutkan pembagasan konstruksi hukum yang akan diterapkan dalam penyidikan kasus ini,” jelasnya.

 Baca juga: Tim Penyidik Polri Periksa 13 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung 

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut. Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Penyidik menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun, api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian. Api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung, yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement