Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Transaksi Narkoba, Pengecer Sabu Ditangkap Polisi

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |15:28 WIB
 Usai Transaksi Narkoba, Pengecer Sabu Ditangkap Polisi
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial IG (30), terciduk membawa sabu di jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis 11 September 2020 lalu.

Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu besar yang dibelinya senilai Rp17 juta dari kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, peristiwa ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi sabu.

 Sabu

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menyisir lokasi, dan mengamati sejumlahnya orang. Saat di jalanan, polisi menandai pemotor yang mencurigakan.

“Disitu kami geledah dan mengamankan dua paket sabu,” katanya dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Meski sempat mengelak, namun saat pengeledahan polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di kantong celana.

“Sabu itu rencanaya akan dia jual lagi,” katanya.

Akibat perbuatannya, IG terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement