Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibuka Usai Lockdown, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |20:13 WIB
 Dibuka Usai <i>Lockdown</i>, Pengadilan Agama Jakut Diserbu Pemohon Perceraian
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Usai ditutup sepekan, Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali beroperasi pada Jumat (25/9/2020). Dibukanya kembali pelayanan, Pengadilan Agama di Jalan Plumpang Raya, Koja itu langsung diserbu pemohon yang ingin mengajukan cerai.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara, Agus Abdulah mengatakan, pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Utara sempat ditutup selama tujuh hari kerja mulai 15 sampai 23 September karena ada pegawai Pengadilan Agama Jakarta Utara yang reaktif Covid-19.

"Pada 10 September 2020 kita melakukan rapid test dan ada beberapa orang yang dinyatakan reaktif. Makanya pimpinan mengambil langkah untuk lockdown," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (25/9/2020).

 Cerai

Setelah Pengadilan Agama Jakarta Utara dibuka kembali sejak Kamis kemarin, Agus mengakui jika pengunjung langsung membludak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement