"Hal itu terjadi karena kurang lebih seminggu kita lockdown, sehingga kelihatannya banyak orang yang hadir ke Pengadilan Agama Jakut untuk mendaftarkan perkara," imbuh dia.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Agus juga menambahkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Utara membatasi jam pelayanan setengah hari kerja.
"Untuk pelayanan penerimaan perkara, pimpinan membatasi sampai jam 12 siang untuk menghindari adanya kerumunan," jelas Agus.
(Awaludin)