Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu seharga Rp300 juta per 1 Kg dan dijual kembali Rp350 juta per Kg.
“Kami beli 1 Kg seharga Rp300 juta. Dijual kembali Rp350 juta perkilonya. Hanya dalam sebulan 1 Kg sabu ludes terjual,” kata tersangka.
Ditanya untung jual sabu untuk apa, tersangka A mengaku dipergunakan untuk biaya sehari-hari. “Untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))