Hasil interogasi terhadap para tersangka, sabu itu didapatkan dari seorang bandar, N yang berada di Malaysia dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka membeli sabu seharga Rp300 juta per 1 Kg dan dijual kembali Rp350 juta per Kg.
“Kami beli 1 Kg seharga Rp300 juta. Dijual kembali Rp350 juta perkilonya. Hanya dalam sebulan 1 Kg sabu ludes terjual,” kata tersangka.
Ditanya untung jual sabu untuk apa, tersangka A mengaku dipergunakan untuk biaya sehari-hari. “Untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (qlh)
(Amril Amarullah (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.