TANGERANG- Tersangka pelecehan saat Rapid test di Bandara Soekarno-Hatta EFY, terbukti melakukan tindak pemerasan terhadap pelaku dengan memanipulasi hasil rapid test korban. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk bisa mengubah hasil rapid test korban.
(Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Terjerat Pasal Berlapis)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan uang tersebut oleh pelaku dikirimkan kepada ibunya di kampung, sebagian sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Uang tersebut juga digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Balige melalui jalur darat.
"Uangnya dipakai untuk kirim ke ibunya untuk digunakan sehari-hari. Kemudian pada tanggal 18 September 2020 dia melarikan diri melalui darat memakai uang tersebut," jelas Yusri pada Senin (28/9/2020).
Tersangka diketahui menerima uang sebesar Rp 1,4 juta dari korban dengan cara memanipulasinya hasil rapid test korban. Awalnya korban hanya menyanggupi memberi uang tunai sebesar Rp 1 juta karena tidak membawa uang lebih, namun tersangka memaksa meminta uang seperti jumlah awal untuk mempercepat proses rapid test.
"Setelah ada perjanjian korban ini cuma RP 1 juta tapi sepakatnya Rp 1,4 juta sehingga terjadi transfer e-banking," pungkas Yusri.
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Balige, Sumatera Utara setelah menyadari dirinya viral di media sosial. Polisi lalu berhasil menemukan jejak tersangka dan kemudian membawa tersangka untuk diminta keterangan pada Jumat, 25 September 2020.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.