Kemudian sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan A alias A yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang. Kemudian keesokan harinya, A mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama S berada di Jakarta untuk mengantarkan 4 bungkus sabu tersebut kepada H.
Baca Juga : Tak Kuat Menanjak, Bus Rombongan Peziarah Terguling
"Petugas kemudian melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap H di depan tong sampah yang berada di Jalan Perumahan Indah, Sungai Lekop, Bintan Timur," ungkapnya.
Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung digelandang oleh petugas ke BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 bungkus plastik makanan dan minuman yang berisi sabu seberat 4.040 gram, 1 unit motor merk Suzuki Skywave warna hitam Nopol BP 4165 TS.
"Juga ada 1 tas warna hijau, 1 unit motor Suzuki Smash warna hitam putih Nopol BP 6312 RW, 3 unit handphone," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)