Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 29 September 2020 |11:18 WIB
 Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
A
A
A

"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Adapun pertimbangan pencabutan laporan tersebut lantaran pelaku telah mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement