BENGKULU - Sungai Lisai, merupakan salah satu desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Perkampungan itu dikeliling perbukitan. Di tengah-tengah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), tepatnya.
Tidak sembarang orang dapat berdomisili di daerah pedalaman provinsi berjuluk ''Bumi Rafflesia'' tersebut. Perkampungan yang dihuni 87 Kepala Keluarga (KK) itu memiliki aturan bagi pendatang.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Larangan Bagi Pendatang untuk Berdomilisi di desa. Salah satu isinya mengatur pendatang yang tidak memiliki anggota keluarga tidak diperkenankan berdomilisi di dalam desa.
Perdes di desa ''Terlarang'' bagi pendatang tersebut telah disepakati masyarakat desa dengan jumlah penduduk 326 jiwa ini sejak tahun 2018. Pembuatan aturan itu bukan tanpa alasan.
Mereka ingin tidak adanya pembukaan lahan kembali di daerah tersebut. Bahkan, aturan itu salah satu cara untuk mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme di desa yang merupakan satu dari 8 desa di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, ini.
''Desa membuat Perdes, yang tidak ada keluarga tidak boleh berdomilisi di dalam desa. Tujuannya, tidak ada pembukaan lahan. Aturan itu juga guna mencegah masuknya paham radikal,'' kata Kepala Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Hajron Hadi, saat ditemui okezone, Selasa 22 September 2020.
Desa dipedalaman provinsi berjuluk Bumi Rafflesia terletak di 40 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebong ini, tidak hanya sebatas perdes hitam di atas putih. Peraturan tersebut juga mengatur denda adat yang harus dibayar.
Jika ada pendatang atau masyarakat melangggar, khususnya. Sanksi itu berupa 1 ekor kambing ditambah 20 gantong beras atau setara 200 canting beras. (1 gantong beras setara 20 canting beras).

Sehingga daerah yang berbatasan langsung dengan Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi itu hanya dihuni masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis.
''Pendatang yang melanggar siap-siap dikenakan sanksi adat. yang tinggal di dalam desa hanya warga yang memiliki KTP desa Sungai Lisai,'' jelas bapak dari satu orang anak ini, Hajron.
Sanksi Sosial di Desa yang ''Dikepung'' Hewan Buas
Tidak hanya ''terlarang'' bagi pendatang. Desa yang diketahui sudah dihuni masyarakat sekira tahun 1963 itu juga memiliki aturan tentang ketika menggelar acara akad nikah dan resepsi pernikahan.
Peraturan di daerah yang belum tersentuh akses telekomunikasi atau blank spot ini, tidak memperkenankan masyarakat menghelat acara akad nikah dan resepsi di luar dari desa yang ''Dikepung'' hewan buas tersebut.
Tujuannya tidak lain. Masyarakat dapat mengetahui calon pasangan suami istri (Pasutri), serta orangtua dari kedua mempelai. Aturan ini terkhusus untuk orangtua atau penduduk asli desa yang definitif pada tahun 1974 itu, calon mempelai perempuan.
Meskipun demikian, sebelumnya calon kedua mempelai dari daerah yang berjarak 40 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Lebong itu telah melengkapi syarat-syarat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah tersebut.
Namun, jika kedua mempelai atau pihak keluarga dari orangtua mempelai menginginkan akad nikah dan resepsi di luar desa pedalaman di Bumi Rafflesia itu maka sanksi sosialnya, masyarakat dari Desa Sungai Lisai tidak akan hadir di acara tersebut.
''Jadi, orangtua yang ingin menikahkan anak maka acara akad nikah dan resepsi harus di desa bukan di luar dari desa. Syarat menikah tetap mengikuti aturan dengan mendaftarkan di KUA setempat,'' kata pria kelahiran 1980 ini, kepada okezone.
Desa dengan mayortas penduduk bekerja sebagai petani sawah dan pekebun kopi ini juga mengatur, larangan masyarakat setempat dalam pencarian ikan di salah satu tempat yang telah ditentukan.
Pemberlakukan aturan tersebut menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Perdes. Seluruh peraturan yang disepakati tersebut tidak lain, salah satu bentuk kerja nyata masyarakat dalam merawat kearifan lokal yang dikemas dalam perdes.
''Perdes itu musti dipatuhi masyarakat. Masyarakat yang melanggar tentu dikenakan sanksi yang telah disepakati. Sejak aturan itu dibuat belum ada masyarakat yang melanggar. Begitu juga pendatang yang ingin berdomilisi di desa,'' jelas Hajron.
Penyuluhan di Desa Blank Spot
Desa dipedalaman provinsi berjuluk Bumi Rafflesia merupakan satu dari 93 desa di Kabupaten Lebong. Untuk menuju desa blank spot itu musti membutuhkan 2 jam perjalanan dari Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, dengan sepeda motor modifikasi atau trail.
Dalam mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme, di desa yang didiami 80 persen oleh masyarakat suku dari Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi ini prajurit TNI dari Kodim 0409/Rejang Lebong/Bengkulu pun ikut ambil bagian.
Mereka melakukan penyuluhan wawasan kebangsaan, bela negara, hukum, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, narkoba, pertanian, dan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini dikemas dalam Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) Reguler ke-109, yang mengangkat tema pengabdian untuk negeri.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 109, Kodim 0409/Rejang Lebong, Bengkulu, Letkol Inf. Sigit Purwoko mengatakan, Desa Sungai Lisai merupakan salah satu perkampungan terisolir di Bengkulu.

''Masyarakat diberikan penyuluhan. Mulai dari wawasan kebangsaan, bela negara, serta lainnya,'' kata Dandim 0409/ Rejang Lebong/Bengkulu, Letkol Inf. Sigit Purwoko, saat ditemui, Selasa 22 September 2020.
Camat Pinang Belapis, Bak Yuri mengatakan, masyarakat di Desa Sungai Lisai masih memegang erat adat istiadat serta aturan. Di mana mereka tidak ingin menerima pendatang untuk berdomilisi di daerah mereka.
Upaya dari pemerintah kecamatan pun, kata Bak Yuri, juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke desa yang dipimpin Hajron ini setiap dua bulan sekali. Dalam hal tersebut melibatkan langsung dari instansi terkait.
''Kita juga melakukan penyuluhan di desa setiap dua bulan sekali,'' jelas Bak Yuri.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk pembangunan fisik maupun non fisik di desa terisolir.
''Pemerintah daerah membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak dalam pembangunan fisik maupun non fisik seperti penyuluhan. Khususnya di Desa Sungai Lisai,'' sampai Mustarani, saat ditemui, Selasa 22 September 2020.
Kearifan Lokal dapat Bentengi Unsur yang Menyimpang
Upaya pencegahan dan menghadapi aksi radikal terorisme, tentu dapat dicegah dengan menanamkan nilai adat di dalam budaya setiap daerah. Seperti, halnya di Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Nilai budaya itu tidak lepas dari budaya yang telah menjadi tradisi. Resepsi pernikahan, kematian, misalnya. Melalui budaya itu tentu akan menyatukan hubungan persaudaraan antar sesama.
Pelestarian budaya itu, tentu dijadikan salah satu mencegah dan mengahdapi aksi radikal di lingkungan masyarakat. Sebab, setiap adanya tradisi masyarakat akan berkumpul dan saling berbagi cerita apa yang terjadi di lingkungan masing-masing.
Untuk mempererat hubungan persaudaraan itu pun dari Badan Musyawarah Adat (BMA), Provinsi Bengkulu, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antar seluruh etnis di Provinsi Bengkulu.
Di mana dalam MoU itu melibatkan 28 etnis di provinsi berjuluk Bumi Rafflesia. Hal tersebut tidak lain untuk merangkul seluruh etnis, menjalani hubungan antar etnis serta membentengi unsur-unsur dari luar yang terindikasi menyimpang.
''Kita sudah MoU dengan 28 etnis yang ada di Bengkulu. Tentu ini dapat dijadikan sebagai langkah mencegah dan menghadapi aksi radikal di setiap daerah,'' terang
Ketua Koordinator Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, BMA, Provinsi Bengkulu, Abdullah, saat ditemui okezone, Senin 28 September 2020.
Di Bengkulu, kata Komisi antar Umat Beragama, MUI Provinsi Bengkulu, periode 2010 - 2015 ini, memiliki BMA di setiap kabupaten/kota. Di mana BMA antar daerah kerap melakukan pertemuan di setiap wilayah.
Tujuannya, kata Abdullah, untuk pemberian nilai-nilai budaya kepada masyarakat setempat. Bahkan, dari BMA provinsi selalu memberikan pesan untuk BMA kabupaten/kota, guna pencegahan unsur-unsur yang menyimpang.
''Kearifan lokal dapat membentengi masyarakat dari unsur yang menyimpang. Sebab, tradisi ini dapat mempersatukan persaudaraan antar sesama,'' jelas Wakil Khotib Pengurus Surya, Pimpinan Wilayah, Nahdlatul Ulama, Provinsi Bengkulu, ini.
Sosialisasi Moderasi Beragama
Bengkulu merupakan salah satu provinsi di Indonesia. Di daerah yang dihuni tidak kurang dari 2,2 juta jiwa penduduk ini memiliki keberagaman. Mulai dari suku, bahasa, adat istiadat dan agama. Termasuk di Kabupaten Lebong.
Untuk itu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, ikut berperan aktif dalam mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme. Caranya, mensosialisasikan moderasi beragama kepada masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Di mana moderasi beragama sendiri merupakan salah satu cara sikap pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman dalam beragama.
Dalam hal itu, kata Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Rohimin, bekerjasama dengan berbagai pihak. Seperti Polda Bengkulu, Komando Resort Militer (Korem)/041 Garuda Emas (Gamas) Bengkulu, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah.
''Kita terus mensosialisasikan moderasi beragama dan menangkal radikalisme dengan melibatkan dan bekerjasama dengan berbagai elemen dan instansi,'' jelas Rohimin, saat dikonfimasi okezone, Sabtu 26 September 2020.
Bentuk ''Intelijen'' di Desa
Upaya mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme, menjadi prioritas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Provinsi Bengkulu. Berbagai langkah telah dilakukan. Mulai dari Deklarasi damai persaudaraan agama, suku dan etnis, pada 2019.
Deklarasi itu melibatkan berbagai elemen. Seperti, tokoh agama, adat, organisasi masyarakat (ormas), se provinsi Bengkulu. Tidak hanya itu, di Bengkulu juga telah dibentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) hingga tingkat kabupaten dan kota.
Langkah lainnya, berupa adanya pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang tersebar diseluruh penjuru provinsi berjuluk Bumi Rafflesia.
Kepala Badan Kesbangpol, Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, tindakan terorisme dapat terjadi karena adanya paham radikal. Di mana paham radikal muncul disebabkan adanya sikap intoleran.
Untuk itu, jelas Khairil, upaya pencegahan dan menghadapi aksi radikal terorisme musti melibatkan banyak elemen. Mulai dari TNI, POLRI, MUI, BMA, Muhammadiyah, NU, Ormas, serta forum-forum.
Kesbangpol, lanjut Khairil, tidak kurang dari puluhan kali telah menggelar sosialisasi dalam pencegahan aksi radikal terorisme. Bahkan, pada November 2019, seluruh tokoh agama, adat, suku, dan etnis mengggelar deklarasi damai.
''Pencegahan melibatkan banyak unsur/elemen. Ini tidak lain dalam upaya pencegahan aksi radikal terorisme di Bengkulu,'' kata Khairil, saat ditemui okezone, Senin 28 September 2020.
Upaya pencegahan sejak dini, terang Khairil, sudah terbentuknya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Dari Kesbangpol sendiri, sampai Khairil, akan memprogramkan FKDM hingga ke desa.
Pembentukan FKDM hingga tingkat desa, jelas Khairil, tentu akan lebih memaksimalkan dalam pendeteksi aksi radikal terorisme. Di mana data dan suport dari tingkat desa tersebut akan membantu dalam upaya pencegahan sedini mungkin.
Mereka, terang Khairil, sebelumnya akan dilatih terlbih dahulu untuk menjadi ''intelijen'' desa. Khairil mengakui, jika potensi aksi radikal terorisme rawan terjadi di desa-desa pedalaman.
Sehingga, tegas Khairil, desa-desa terisolir dan pedalaman di Bengkulu, menjadi prooritas dalam pembentukan ''intelijen'' desa. Di mana setiap desa dilatih sebanyak 2 orang.
''Kita akan membentuk FKDM di tingkat desa di seluruh Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, mereka dilatih pengetahuan intelijen. Jika ada FKDM di tingkat desa, maka akan lebih maksimal data dan suport dalam pencegahan aksi radikal terorisme,'' ujar Khairil.
Deteksi Dini, Terjunkan Bhabinkamtibmas di Seluruh Penjuru
Berbagai cara dilakukan dalam mencegah dan menghadapi aksi radikal terorisme. Pencegahan sejak dini tidak terlepas dari kerjasama berbagai intansi. Mulai dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri.
Tidak hanya itu, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammdiyah dan Organisasi Masyarakat (Ormas) pun ikut dilibatkan dalam upaya pencegahan aksi radikal.
Dari Polri sendiri telah menerjunkan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang tersebar di seluruh penjuru provinsi berjuluk Bumi Rafflesia ini.
Di mana mereka bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat dipedesaan, termasuk diperkampungan pedalaman. Hal tersebut tidak lain untuk mendeteksi sejak dini jika ada masyarakat atau kelompok yang berbuat penyimpangan.
''Semua desa di Bengkulu sudah kita pantau. Bhabinkamtibmas yang bertugas di setiap desa selalu memberikan pembinaan kepada masyarakat. Ini salah satu langkah untuk mendeteksi secara dini jika ada masyarakat atau kelompok yang menyimpang,'' kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, saat dikonfirmasi okezone, Minggu 27 September 2020.
Selain itu, lanjut Sudarno, Polda Bengkulu juga telah bekerjasama dengan MUI, NU dan Muhammadiyah, untuk melakukan pembinaan keumatan yang ada di setiap desa di provinsi yang dihuni tidak kurang dari 2,2 juta jiwa ini.
''Kita melibatkan MUI, NU dan Muhammadiyah dalam pembinaan keumatan di masyarakat,'' jelas Sudarno.
Bengkulu Peringkat Terbawah Potensi Radikal
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah melakukan penelitian guna mengangkal terorisme, pada tahun 2018 yang dirilis tahun 2019. Termasuk di Provinsi Bengkulu. Kearifan lokal menjadi salah satu pencegahan aksi radikal terorisme.
Efektivitas kearifan lokal dalam menangkal radikalisme. Hasil dari masyarakat percaya bahwa 63,60 persen (kategori tinggi), kearifan lokal masih mampu memfilter paham radikalisme.
Hasil survey juga menemukan, bahwa aktivitas keagamaan masih tinggi mencapai 77,73 persen. Namun, pemahaman keagamaan dengan skor yang masih rendah. Yakni, 25,82 persen.
''Kearifan lokal salah satu pencegahan terorisme,'' kata Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, ketika ditemui Okezone, Senin 28 September 2020.
Untuk potensi radikal di Bengkulu, jelas Khairil, sebesar 32,91 kategori rendah dengan rata-rata skor 42,58. Di mana Bengkulu berada di posisi 31 dari 32 provinsi di Indonesia.
Namun pada tahun 2017, kata Khairil, provinsi Bengkulu memiliki potensi radikalisme cukup tinggi, dengan persentase 58,58 persen. Dengan upaya pencegahan yang dilakukan FKPT, FKUB, FKDM serta Kesbangpol.
Meskipun demikian, potensi radikalisme pada tahun 2018, Bengkulu menduduki peringkat ke 32 dari 32 provinsi di Indonesia.
Untuk di tahun 2019, terang Khairil, Bengkulu masih berada di posisi terendah atau sama dengan di tahun 2018. Di mana itu merupakan hasil survey sementara di Bengkulu, sehingga posisi Bengkulu terbawah dalam potensi radikal.
''Pencegahan paham radikal terorisme tidak terlepas dari upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai lembaga dan instansi,'' terang Khairil.
Satu Warga Binaan Teroris di Bengkulu Kategori Hijau
Sebanyak 2.357 tahanan dan narapidana menjalani masa hukuman di 5 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 2 Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bengkulu. Dari jumlah itu, 1 diantaranya merupakan warga binaan terorisme.
Warga binaan itu berinisial Ai (30) warga Provinsi Bengkulu. Pria itu menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Di mana Ai divonis selama 2 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Bengkulu, Ika Yusanti mengatakan, warga binaan terorisme di Lapas Curup itu dari Mabes Polri.
Warga binaan itu, terang Ika, sudah menjadi tahanan Mabes Polri terhitung sejak 10 Agustus 2018 lalu dipindahkan ke Lapas Curup. Warga binaan itu akan menghirup udara bebas pada 8 Desember 2020.
Sebelumnya, kata Ika, ada 1 warga binaan terorisme lainnya yang dipindahkan ke Bengkulu. Warga binaan itu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu. Saat ini warga binaan tersebut telah menghirup udara bebas.
''Ada satu warga binaan terorisme di Bengkulu. Dia menjalani masa hukuman di Lapas Curup,'' kata Ika, saat ditemui okezone, Senin 28 September 2020.
Warga binaan terorisme di Lapas Curup, terang Ika, merupakan warga binaan terorisme kategroi hijau. Sehingga, sampai Ika, warga binaan itu dibaurkan dengan penghuni lainnya di dalam Lapas.
Sebelum dibaurkan dengan warga binaan lainnya, jelas Ika, dari Lapas melakukan assessment risiko terlebih dahulu. Dari hasil itulah, warga binaan tersebut dapat dibaurkan dengan warga binaan lainnya.
Meskipun demikian, tambah Ika, warga binaan tersebut tetap mendapatkan pengawasan dari petugas Lapas. Baik pergaulan, keagamaan yang dijalani di dalam Lapas. Selain itu, lanjut Ika, warga binaan juga diberikan berbagai keterampilan.
''Warga binaan di Lapas Curup, kategori hijau atau tidak membahyakan. Sehingga dibaurkan dengan warga binaan lainnya. Dari lapas juga melakukan pengawasan terhadap warga binaan,'' pungkas Ika.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.