Dia melanjutkan, uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura secara bertahap. Selanjutnya, kubu Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti, seperti kesaksian para saksi serta bukti surat lainnya.
"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," katanya.
Dangan bukti tersebut Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Baca Juga : Napoleon Bonaparte Sebut Penangkapannya Cacat Hukum, Ini Tanggapan Polri
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab Bareskrim Polri.
Baca Juga : Ditawar Rp3 Miliar, Irjen Napoleon Terima Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.