JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan pidana kebakaran di markas Korps Adhyaksa. Namun identitas yang diperiksa dirahasiakan.
Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap PNS Kejaksaan Agung, PNS Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan penjual Top Cleaner. Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Memeriksa empat orang saksi terdiri dari Pejabat Tinggi Kejagung, PNS Kejagung, PNS Kemendag, Penjual Top Cleaner," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Secara paralel, Bareskrim Polri hari ini juga melakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus itu. "Selanjutnya melakukan ekspose gelar perkara dengan Jaksa Peneliti (P16)," ucap Ferdy.
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam gedung tersebut sebelum dan saat terjadi kebakaran.
Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal tersebut didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Gelar Perkara Kebakaran Gedung Kejagung, Polri: Untuk Menentukan Tersangka