Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU : Agusrin Maryono Tak Penuhi Syarat Pilgub Bengkulu 2020 karena Mantan Napi

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2020 |13:45 WIB
KPU : Agusrin Maryono Tak Penuhi Syarat Pilgub Bengkulu 2020 karena Mantan Napi
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. (Dok Sindo)
A
A
A

Evi menyampaikan total bapaslon gubernur dan wakil Gubernur yang memenuhi syarat sebanyak 24 pasangan.

Baca Juga : KPU: Ada 1 Paslon di Pilgub Tak Penuhi Syarat di Pilkada 2020

"Total bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1 calon," ujar dia.

Baca Juga : Mendagri Wanti-Wanti Paslon & Timses Tak Lakukan Kampanye Hitam

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement