Akmal mengatakan bahwa langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara. “Ini sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya
Baca Juga: Wakil Bupati Buton Utara Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan Anak
Selanjutnya akan ditunjuk penjabat sementara (PJs) untuk memimpin Buton Utara. Namun, saat ini sekretaris daerah (sekda) ditugasi menjadi pelaksana harian (Plh).
“Sebelum ditunjuk PJs Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )