Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ngeyel Menolak Dibubarkan

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2020 |07:25 WIB
7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, <i>Ngeyel</i> Menolak Dibubarkan
Konser dangdut Wakil DPRD Kota Tegal (Foto: Kristadi)
A
A
A

SEMARANG – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dangdutan yang digelar di Lapangan Tegal Selatan Rabu 23 September. Kasusnya kini telah ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, mengatakan WES ditetapkan menjadi tersangka pada Senin 28 September sore. Berikut beberapa fakta baru yang ditemukan dalam pemeriksaan WES.

1. Pengakuan Tersangka

“Sudah mengakui secara jujur bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan mengadakan acara musik dangdut secara besar-besaran lebih dari 1.000 orang,” kata Iskandar, Jumat (2/10/2020).

2. Ngeyel

“Kemudian yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa surat (izin) yang dari Polsek itu sudah dicabut sebenarnya dari sore hari, tapi masih juga melaksanakan kegiatan (konser dangdut),” lugasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement