Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ngeyel Menolak Dibubarkan

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2020 |07:25 WIB
7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, <i>Ngeyel</i> Menolak Dibubarkan
Konser dangdut Wakil DPRD Kota Tegal (Foto: Kristadi)
A
A
A

3. Menolak Dibubarkan

“Yang bersangkutan juga sudah mengakui bahwa ketika disarankan, diimbau untuk dibubarkan tapi tidak juga dilaksanakan pembubaran,” tutur dia.

4. Mohon Maaf

“Yang bersangkutan sudah mengakui salah, dia memohon maaf kepada masyarakat, kepada semua pihak atas tindakan yang sudah dilakukan dengan menggelar acara musik dangdutan mengundang masa cukup banyak di masa pandemi seperti ini,” jelasnya.

5. Berkas Kasus P21

“Kemarin, tepat di hari ke-15 berkas sudah lengkap (P21) kita serahkan ke Kejaksaan sambil menunggu hasil penelitian,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement