Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ngeyel Menolak Dibubarkan

Taufik Budi , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2020 |07:25 WIB
7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, <i>Ngeyel</i> Menolak Dibubarkan
Konser dangdut Wakil DPRD Kota Tegal (Foto: Kristadi)
A
A
A

6. Diancam Penjara 1 Tahun

“Jadi untuk tersangka, ancaman hukuman pidananya dikenakan di bawah 5 tahun. Dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan ancamannya 4,5 bulan penjara,” ungkapnya.

7. Wajib Lapor

“Penyidik melihat tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ini dikenakan Wajib Lapor hari Senin dan Kamis, artinya seminggu dua kali wajib lapor sampai menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan. Wajib Lapor di Polda karena penyidikannya sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement