Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejagung di Jakarta Timur

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |21:18 WIB
Buron 10 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Kejagung di Jakarta Timur
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron Triono di kawasan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan Jakarta Timur, Senin (5/10/2020). Triono merupakan buron 10 tahun kasus tindak pidana penipuan.

"Setelah dapat dipastikan keberadaan terpidana di titik kordinat yang akurat tim melakukan penangkapan Triono," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Triono merupakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah Kota Purwokerto Jawa Tengah bersama terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah yang sebelumnya juga susah tertangkap.

Terpidana Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) dan Eliza selaku komisaris PT BMOK menarik dana dari masyarakat dengan program Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) dan dijanjikan akan diberikan insentif hasil kepada setiap mitra yang bergabung.

Selanjuntya setiap orang yang bergabung sebagai mitra SKM harus menyetor uang sebesar 7,5 juta per titik. Setiap Mitra SKM diharuskan mencari mitra dibawahnya (downline) sebanyak 3 ke kanan dan 3 ke kiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement