"Jadi ada 6 titik dan apabila seorang mitra SKM ingin langsung menduduki posisi qualifiled dapat langsung menyetor Rp52 juta," jelasnya.
Setelah mitra SKM berhasil qualifiel akan diberikan reward Rp12 juta yang akan dibayar 2 bulan setelah qualifeld dan bulan ketiga dibayar sebesar Rp 3 juta limaratus ribu rupiah selama 36 bulan. Reward tersebut dapat dipakai untuk mengangsur mobil.
"Tetapi teryata setelah beberapa orang menduduki posisi qualifield, apa yang dijanjikan oleh kedua terpidana dalam progran SKM tersebut tidak dipenuhi dan uang para mitra SKM digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terpidana dan menyebabkan kerugian 10 (sepuluh) orang mitra SKM sebesar Rp375.400.000," jelasnya.
Keduanya diputus Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 620/Pid/2009/PT.Smg tanggal 08 Februari 2010 terpidana diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)