JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan perkembangan pemeriksaan saksi, terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung. Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa 5 saksi ahli, Senin (5/10/2020).
"Pemeriksaan terhadap 5 orang ahli, ahli gigi dari dokter gigi RS AL, ahli kebakaran, ahli Kemenkes, ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri," ujar Awi, di Mabes Polri.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa DNA dan sidik jari yang terdapat di tombol lift di Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari, terhadap tombol lift di bagian dalam," ucapnya.
Penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Kamis 1 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ucap Awi.
Baca juga: Selesai Gelar Perkara, Polri Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Tujuan pelaksanaan gelar perkara sendiri untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga akan mempercepat proses penyidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," kata dia.
(Qur'anul Hidayat)