JAMBI - Sebanyak 5 orang warga Pekanbaru, Provinsi Riau, kedapatan membawa 31 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di Jambi, saat dalam perjalanan menuju Jakarta.
Para pelaku yang diduga dari jaringan internasional tersebut diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muarojambi.
Kelima pelaku ini adalah Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19).Â
"Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp620 juta atau Rp20 juta per Kilogramnya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan hasilnya mereka bagi berlima," ungkap Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (5/10/2020).Â
Berdasarkan hasil pengembangan, kelima kurir itu diduga berasal dari jaringan internasional. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.Â
Guna mengelabui petugas, barang haram tersebut dikemas dalam 30 paket besar, dengan menggunakan bungkus teh warna hijau.Â
Baca juga:Â Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 402 Kg Sabu ke Kejari Sukabumi
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga, saat melihat sejumlah orang menurunkan dua buah tas dari dalam mobil minibus warna putih. Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.
Usai mendatangi TKP, Bhabinkamtibmas langsung melihat isi tas tersebut. Betapa terkejutnya saat mengetahui isi tas tersebut berisi narkoba jenis sabu. Polisi lantas melapor ke Polres Muarojambi.Â
"Jadi awalnya pelaku ini takut, jika ada pemeriksaan, sehingga menyimpan sementara sabu-sabu di perkebunan sawit," ucap Kapolda.Â