Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jambi Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Sabu Rp41 Miliar Diamankan

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |18:09 WIB
Polda Jambi Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Sabu Rp41 Miliar Diamankan
Rilis pengungkapan penyelundupan 41 Kg sabu. Foto: Azhari Sultan
A
A
A

Firman melanjutkan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar dengan menggunakan bungkus teh warna hijau merek Chinesa Tea.

Sementara berdasarkan pengembangan kasus jaringan antar provinsi, diketahui sabu dikirim dari Aceh. "Tersangka Agus," tuturnya.

Namun, dalam proses penangkapan, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak hingga tewas. "Lantaran membahayakan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," tegas Firman. Ketika digeledah, petugas menemukan di badan pelaku satu pucuk senjata api rakitan.

"Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muarojambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja," papar Firman didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.

Meski dari jaringan yang berbeda, kemasan dari sabu-sabu tersebut tidak jauh berbeda, dibungkus plastik warna hijau, merek teh China. Saat ini seluruh barang bukti dan serta pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement