JAKARTA - Plh. Ketua Fraksi PAN di DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberikan beberapa catatan kritis terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Diantaranya adalah, pembahasan terkait hal itu ini terlalu tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
"Karena itu, tidak berlebihan jika kemudian dikatakan bahwa hasil dari RUU ini kurang optimal. Oleh karena itu, penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas," kata Saleh kepada Okezone, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Meskipun, kata Saleh, Fraksi PAN memahami dan akhirnya menyetujui disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Catatan-catatan kritis ini kami himpun dari masyarakat. Ini adalah akumulasi dari aspirasi yang disampaikan kepada Fraksi PAN. Namun harus disadari, Fraksi PAN tentu tidak bisa sendiri dalam menyuarakan dan memperjuangkannya. Karena itu, tidak heran jika tidak semua catatan kritis itu bisa diakomodir dan dimasukkan dalam UU," ujar Saleh.
Adapun catatan kritis PAN antara lain, dari sektor kehutanan, Fraksi PAN menilai bahwa aturan yang ada dalam UU Omnibus Law masih mengesampingkan partisipasi masyarakat, terutama dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.
Di sektor pertanian, Fraksi PAN mendorong pemerintah agar keran impor pangan dari luar negeri tidak dibuka terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Adalah fakta, bahwa tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Fraksi PAN menilai bahwa pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.