JAKARTA – Sebuah surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta agar membatalkan mogok nasional yang digelar kelompok buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beredar di masyarakat.
Namun, pihak KSPI memastikan surat yang beredar tersebut merupakan hoaks.
"Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus law Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam siaran resminya, Selasa (6/10/2020).
Kahar menegaskan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020. Ia menduga surat tersebut sengaja dibuat oknum tertentu untuk menggembosi aksi mogok buruh nasional.