Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Puan Maharani Matikan Mikrofon, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |13:02 WIB
Puan Maharani Matikan Mikrofon, Ini Penjelasan Sekjen DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah). (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan perihal insiden mikrofon yang dimatikan pimpinan DPR saat anggota Fraksi Demokrat (FPD) menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Senin (5/10).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Menurut Indra, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar, memang sempat ada perdebatan antara Azis dengan anggota FPD Benny K Harman. Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Azis menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat sudah diberi 3 kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna. Kesempatan berbicara itu diberikan kepada Sekretaris FPD Marwan Cik Asan yang membacakan pandangan akhir RUU Cipta Kerja, juga Irwan. dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement