Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |15:13 WIB
Polri Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dalam kasus dugaan suap red notice terpidana Djoko Tjandra.

"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Majelis Hakim 

Menurut Argo, dengan adanya putusan tersebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," tuturnya.

 

Dengan adanya putusan itu pula, Argo meminta agar semua pihak menghormati hasil yang telah diketuk oleh hakim tersebut. "Polri selalu memberikan hak kepada siapa pun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun hakim telah memutuskan," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement