Pasal 88C
Pasal 88C dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja hanya mengatrur upah minimun provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota hanya dapat ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu.
Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan disebut bahwa upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Upah minimum sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Pasal 91
Ketentuan Pasal 91 dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dihapus. Padahal sebelumnya di Pasal 91 UU Ketenagakerjaan berisi tentang pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klausul Cuti Haid Tak Tercantum
Pasal 79 Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja mengatur tentang waktu istirahat dan cuti bagi pekerja atau buruh. Namun dalam beleid ini tidak ditemukan klausul tentang cuti haid bagi pekerja perempuan.
Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya pada pasal 81 disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Selain pasal-pasal tersebut, ditengarai masih ada sejumlah pasal lainnya yang menjadi sorotan, di antaranya soal pesangon, jaminan sosial, hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.