Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2020 |22:18 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan
KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi di Lampung Selatan (Foto : Humas KPK)
A
A
A

"Diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Syahroni dan Hermansyah untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145," cetus Ghufron.

Baca Juga : Naik Turunnya Kasus Positif Covid-19 Ditentukan Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Syahroni untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Penahanan terhadap Syahroni terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement