"Diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Syahroni dan Hermansyah untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145," cetus Ghufron.
Baca Juga : Naik Turunnya Kasus Positif Covid-19 Ditentukan Kedisiplinan Protokol Kesehatan
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Syahroni untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Penahanan terhadap Syahroni terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai dengan 25 Oktober 2020.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)