Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buruh Ancam Demo Besar, DPR : Baca dan Pahami Dulu Makna UU Ciptaker

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |07:26 WIB
Buruh Ancam Demo Besar, DPR : Baca dan Pahami Dulu Makna UU Ciptaker
Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

Dewi pun menjelaskan, isi di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja sebenarnya bukan hanya meliputi ketenagakerjaan saja. Melainkan, ada poin-poin yang berkaitan dengan sektor Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), pertanian, perikanan, kehutanan, hingga koperasi.

Baca Juga : Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tuntut Pembatalan UU Ciptaker

"Omnibus Law UU tersebut dibahas oleh panja baleg yang anggotanya dari semua fraksi dengan jumlah proporsional dan isinya tidak hanya tentang ketenagakerjaan. Isinya berbagai sektor mulai ESDM, pertanian, perikanan, kehutanan, koperasi, bumdes, dan lain-lain," pungkasnya.

Sekadar informasi, serikat buruh dan mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi secara masif di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. Aksi itu untuk menuntut pemerintah membatalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement