Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |08:00 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Hari membeberkan penyidik telah memanggil Direktur PT Pelangi Putra Mandiri namun tidak diindahkan. Bahkan, direktur itu tidak memberikan surat pernyataan alasan ketidakhadiran.

Kedua tersangka kemudian langsung ditahan di Rutan Guntur malam ini. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Timdak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sementara Yunan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement