Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |08:00 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019, H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar.

Penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi dan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit.

"Kasusnya tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke BTN Rp117 miliar. Ternyata, kredit ini bermasalah sudah mengalami kolektibilitas prima lima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020) malam.

Dia menjelaskan untuk memuluskan pengajuan kredit itu, tersangka Yunan Anwar disebut memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur.

"Pengambilalihan itu dilakukan dengan tiga termin, pertama pada 2014, kedua 2016, dan terakhir pada 2018," ucap Hari.

Penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar.

"Pinjaman tersebut, tersangka HM mendapat uang senilai Rp870 juta dengan cara ditransfer ke rekening menantunya, sama seperti cara pemberian kredit PT Pelangi Putra Mandiri," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement