Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Koordinasi dengan JPU soal Pelimpahan Tahap II Suap Red Notice Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:29 WIB
Polri Koordinasi dengan JPU soal Pelimpahan Tahap II Suap <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Pria bernama lengkap Joko Soegiato Tjandra itu adalah narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

"Pelimpahan tahap II Djoko Tjandra masih kordinasi penyidik dan JPU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Kendati begitu, Awi belum bisa memastikan kapan proses tahap II itu akan dilaksanakan. "Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Awi.

Djoko Tjandra.

Sebagaimana diketahui, berkas perkara kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana Djoko Tjandra, dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Tahap P-21 itu untuk keempat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Dengan kata lain, mereka akan segera menjalani persidangan.

Baca juga: Sidang Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Akan Digelar, Kajari Siapkan 11 JPU 

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.

Kemudian, berkas itu kembali dilimpahkan usai diperbaiki ke Kejaksaan pada 21 September 2020.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement