Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Koordinasi dengan JPU soal Pelimpahan Tahap II Suap Red Notice Djoko Tjandra

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |17:29 WIB
Polri Koordinasi dengan JPU soal Pelimpahan Tahap II Suap <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra
Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bareskrim juga lebih dahulu melimpahkan kembali berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu, yang menjerat tiga tersangka yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. 

Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement