Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Banten, 14 Orang Ditangkap

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |13:39 WIB
 Buntut Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Banten, 14 Orang Ditangkap
Kapolda Banten, Irjen Fiandar (foto: Okezone.com/Mahesa)
A
A
A

SERANG – Direktorat Reserese Kriminal Umum Polda Banten, mengamankan sebanyak 14 orang yang terlibat dalam kericuhan demontrasi, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Polisi masih mendalami 14 orang yang diamankan. Dugaan sementara mereka terlibat dalam aksi pelemparan batu kepada petugas, dan menggangu kenyamanan publik dengan memblokir jalan.

 Baca juga: Demo UU Ciptaker di Serang Ricuh, Polisi Tangkap Pelajar hingga Pedagang

Kapolda Banten, Irjen Fiandar menuturkan kronologi aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa aksi kemarin. Menurutnya demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Kerja bermula pada 15.30 WIB.

“Dari sisi waktu ini aneh dalam sejarah unjuk rasa. Seperti ada kesengajaan melanjutkan demo sampai malam. Aktivitas mulanya demo biasa. Di awal demo menutup jalan, masyarakat tidak bisa lewat. Itu saja sudah melanggar,” kata Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Demo UU Ciptaker di UIN Serang Ricuh, 2 Polisi Terluka

Massa aksi belum membubarkan diri hingga pukul 18.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian meminta demonstran untuk membubarkan diri.

“Kami negosiasi dengan cara persuasif supaya tidak ada gesekan dengan petugas,” ujarnya.

Pada pukul 19.00 WIB, akhirnya petugas memutuskan untuk membubarkan massa. Pada saat itu mulai terjadi pelemparan benda keras dan mercon ke arah petugas.

“Mereka masuk ke kampus. Turun lagi ke jalan, menutup jalan lagi. Kami minta bantuan Wakil Rektor 3 Pak Wawan untuk negosiasi dengan harapan dapat menyudahi aksi dan menghargai pihak kampus,” kata Fiandar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement