MINAHASA SELATAN - Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus trafficking, atau perdagangan orang menggunakan media sosial terhadap perempuan yang masih di bawah umur.
Kasubbag Humas Polres Minsel, Iptu Robby Tangkere mengatakan, kasus trafficking tersebut dengan menggunakan aplikasi online media sosial menawarkan dan menyediakan perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi.
"Lokasinya di salah satu penginapan di Amurang," kata Robby Tangkere kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Awalnya menurut dia, telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23), dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang.
