JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga: Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker