TEBO - Tim Sultan Satuan Reskrim Polres Tebo membekuk pelaku pembobolan minimarket yang berada di unit 3 Desa Rimbo Mulyo, dan Jalan 21 unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Jumat (9/10/2020).
Dimana sebelumnya pelaku Hengki Ariandi (24) sudah beberapa bulan ini telah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14/III/2020/Jambi/Res Tebo/ Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar membenarkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di daerah Nibung, Sumsel.
"Pelaku ini telah beberapa kali melakukan pembobolan minimarket bersama kelompoknya yang sebelumnya telah ditangkap yaitu Yoyon Suwito dan Yakin," kata Mahara.
Â
"Para pelaku merupakan spesialis pembobolan minimarket antar Kabupaten, sebab selain di Kabupaten Tebo mereka juga pernah melakukan pembobolan di Kabupaten Sarolangun," sambungnya.
Saat ini, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, masih melakukan penyelidikan keberadaan rombongan komplotan Hengki Ardian ini.
Untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil bernomor polisi BE 9558 JD, satu kardus susu kaleng S-26 procal Gold, satu karung warna putih yang berisikan rokok berbagai macam merek, satu karung yang berisikan susu kotak, satu unit mesin Bor beserta mata bor, satu unit alat pemotong besi, dua buah linggis, satu buah pahat, tiga buah kunci.
"Selain itu dalam aksinya mereka kerap membawa senjata api rakitan, sebagaimana sebelumnya didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 5.56 mm. Dari pelaku Yoyon yang sempat menembak mobil Polisi saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Pelaku Hengki akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)