Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Bulan DPO, Komplotan Pembobol Minimarket Ditangkap

Budi Utomo , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |22:30 WIB
 7 Bulan DPO, Komplotan Pembobol Minimarket Ditangkap
Pelaku pembobol minimarket, Hengki saat ditangkap (foto: iNews/Budi)
A
A
A

TEBO - Tim Sultan Satuan Reskrim Polres Tebo membekuk pelaku pembobolan minimarket yang berada di unit 3 Desa Rimbo Mulyo, dan Jalan 21 unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pada Jumat (9/10/2020).

Dimana sebelumnya pelaku Hengki Ariandi (24) sudah beberapa bulan ini telah masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Tebo. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14/III/2020/Jambi/Res Tebo/ Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar membenarkan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di daerah Nibung, Sumsel.

"Pelaku ini telah beberapa kali melakukan pembobolan minimarket bersama kelompoknya yang sebelumnya telah ditangkap yaitu Yoyon Suwito dan Yakin," kata Mahara.

 penangkapan

"Para pelaku merupakan spesialis pembobolan minimarket antar Kabupaten, sebab selain di Kabupaten Tebo mereka juga pernah melakukan pembobolan di Kabupaten Sarolangun," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement