Saat ini, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, masih melakukan penyelidikan keberadaan rombongan komplotan Hengki Ardian ini.
Untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil bernomor polisi BE 9558 JD, satu kardus susu kaleng S-26 procal Gold, satu karung warna putih yang berisikan rokok berbagai macam merek, satu karung yang berisikan susu kotak, satu unit mesin Bor beserta mata bor, satu unit alat pemotong besi, dua buah linggis, satu buah pahat, tiga buah kunci.
"Selain itu dalam aksinya mereka kerap membawa senjata api rakitan, sebagaimana sebelumnya didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi kaliber 5.56 mm. Dari pelaku Yoyon yang sempat menembak mobil Polisi saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Pelaku Hengki akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.