Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maut di Perlintasan Kereta Api, 6 Nyawa Melayang

Taufik Budi , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2020 |13:47 WIB
Maut di Perlintasan Kereta Api, 6 Nyawa Melayang
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
A
A
A

Baca Juga: 198 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” terang Kris.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkas dia.

Baca Juga: KRL Tabrak Minibus di Perlintasan Tanah Kusir

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement