
Usai menginterogasi YO, polisi kemudian memburu dan menangkap ES bersama istrinya.
Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa 12 saset sabu seberat 15,80 gram, 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong, dan 1 timbangan.
"Kemudian 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp 200 ribu," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel, jika terbukti para pelaku terancam hukiman di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.