Yadi menegaskan, atas kekerasan dan intimidasi yang menimpa para jurnalis di berbagai daerah saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, IJTI mengeluarkan 7 pernyataan sikap, sebagai berikut ini:
Baca Juga : Dewan Pers Mengutuk Kekerasan Oknum Aparat ke Wartawan saat Demo UU Ciptaker
1. Mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada para jurnalis di berbagai daerah.
2. Mendesak Kapolri agar menyelidiki dan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis
3. Mendorong Dewan Pers dan Polri melakukan evaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga karena faktanya di tataran paling bawah masih banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU
4. Menegaskan bahwa melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999
5. Meminta kepada aparat kepolisian agar ikut serta melindungi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya
6. Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati tugas-tugas para jurnalis
7. Meminta kepada para jurnalis untuk menjalankan tugasnya secara profesional, berpegang teguh pada kode etik dan perundang-undangan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan diri.
Baca Juga : Geram Terus Difitnah Dalangi Demo, Ini Sikap Partai Demokrat
(Erha Aprili Ramadhoni)