JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020. Saat PSBB transisi, sistem ganjil genap masih belum diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta atas putusan PSBB transisi. Hasil koordinasi diputuskan bahwa sistem ganjil genap masih belum dapat diterapkan besok.
"Ganjil genap besok masih belum berlaku," kata Sambodo saat dihubungi melalui pesan singkat iNews.id, Minggu (11/10/2020).
Anies menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif Covid-19 harian.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.
Baca Juga : PSBB Transisi Jakarta, Sektor yang Buka Harus Data Pengunjung-Karyawan
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.